KPU cabut pasal soal pemberedelan media

komisi pemilihan umum (kpu) akan mencabut pasal 46 pada peraturan kpu no. 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu, yang berkaitan dengan pencabutan izin penyiaran serta penerbitan media massa.

setelah berhadapan melalui komisi penyiaran indonesia, kami sepakat pasal 46 itu dihapus serta ingin diintegrasikan ke pasal 45 soal sanksi, tutur komisioner kpu, ferry kurnia rizkiyansyah, pada wartawan dalam gedung kpu pusat, jakarta, rabu.

komisioner kpu arief budiman menegaskan, pasal 46 dalam peraturan kpu itu merujuk pada pasal 45 dan sudah menyatakan kiranya otoritas pengaturan, pengawasan serta pemberian sanksi berada di dua lembaga pers, yakni komisi penyiaran indonesia (kpi) serta dewan pers.

kpu hanya membuat tenntang audien pemilu. kami sepakat untuk tidak mencampuri kewenangan tiap-tiap lembaga pers, kata arief.

Informasi Lainnya:

menurut komisioner kpi pusat, idy muzayyad, keputusan kpu tersebut tidak salah.

keputusan itu telah tidak keliru supaya tak ada multitafsir tentang kewenangan pencabutan izin, khususnya penyelenggaraan penyiaran, ujarnya.

dalam pelaksanaan pengawasan mengenai media massa pada waktu kampanye, kpi akan kembali selama pedoman pelaku penyiaran dan standar website siaran (p3sps).

peraturan kpu no. 1 tahun 2013 selanjutnya hendak disempurnakan, terlebih dan berkaitan dengan pemberitaan, penyiaran juga iklan di masa kampanye terbuka.

ayat 4 pasal 45 serta berbagai ayat pada pasal 46 selama peraturan kpu itu akan dihapus juga ayat 2 pasal 45 ingin diperbaiki.