Kejaksaaan Agung tetapkan status DPO Susno Duadji

jaksa agung basrief arief menyampaikan bahwa terhitung mulai senin (29/4) mantan kabareskrim komjen (purn) susno duadji dinyatakan masuk pada registrasi pencarian pihak (dpo).

saya kira hari ini waktunya itulah, yakni dinyatakan dpo. nanti ditindaklanjuti, kata jaksa agung dalam kompleks sekretaris negara, jakarta, senin.

menurut jaksa agung, penetapan status dpo di susno duadji telah pasti berimbas pada pencekalan.

kalau sudah begitu (status dpo) daripada kementerian hukum dan ham tentu telah ditindaklanjuti, tuturnya.

Informasi Lainnya:

sebelumnya, presiden susilo bambang yudhoyono telah memerintahkan kapolri dan jaksa agung meyakinkan proses hukum berjalan melalui adil dalam jumlah hukum mantan kabareskrim komjen (purn) susno duadji.

presiden menungkapkan rakyat menginginkan penegakan hukum dan adil juga betul, makanya kepolisian juga kejaksaan agung harus fokus keperluan warga itu.

rakyat ingin hukum ditegakkan, rakyat mau negara serta pemerintah, termasuk kepolisian dan kejaksaan berfungsi serta jalankan tugas melalui bagus, kata presiden.

sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi properti susno duadji pada kompleks jalan pakar raya nomor 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung sejak rabu pagi (24/4). setelah dengan proses yang alot, proses eksekusi tersebut tidak menemui jalan hingga susno dibawa ke polda jawa barat.