Qanun Aceh kembali dibahas pekan depan

pemerintah pusat dan pemprov aceh mau terserah bertemu, pekan depan, untuk membahas kelanjutan penggunaan lambang serta simbol pada bendera daerah dan diatur pada qanun (perda), kata menteri selama negeri gamawan fauzi, kamis.

tanggal 30 (april) ingin berhadapan dulu selama jakarta. kami mau berdialog dulu. ketika ini gubernur zaini abdullah sedang sosialisasi, papar gamawan usai menjalankan peringatan hari otda 2013 selama jakarta.

dia menambahkan kesepakatan ternyata kedua belah pihak ketika ini adalah saling menenangkan diri hingga kedua tim bertemu.

sebelumnya, pemerintah pusat serta pemprov aceh tiap-tiap membentuk tim untuk membahas lebih lanjut perihal penyelesaian polemik penggunaan lambang bulan serta bintang pada bendera aceh.

Informasi Lainnya:

tim kemdagri sudah siap, namun gubernur aceh membayar waktu untuk menyosialisasikan hasil verifikasi qanun pascapertemuannya melalui presiden susilo bambang yudhoyono.

kami telah siap, tetapi gubernur aceh zaini abdullah meminta masa 15 hari untuk sosialisasi dan koordinasi dengan semua bagian dalam aceh, ujarnya.

usai masa sosialisasi dengan tim aceh, kedua tim mau duduk bersama agar membahas Satu per Satu poin verifikasi qanun nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera serta lambang aceh tersebut.

tim yang dibentuk daripada kemdagri terdiri atas sejumlah pns setingkat direktur jenderal (dirjen) juga pejabat eselon dua.

pembahasan antartim itu dilaksanakan sebab kemdagri sudah menanggapi evaluasi qanun aceh di 14 hari, sehingga pembahasan diantara kedua belah bagian mampu terjalin lebih konkret.

selama menunggu pertemuan juga pembicaraan lanjutan, kedua belah pihak sudah sepakat supaya memelihara kondisi melalui menyenangkan diri, serta pemprov aceh setuju agar tak menerapkan qanun.

polemik terkait bendera aceh muncul setelah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit juga bintang sebagai bendera daerah selama 25 maret.

peraturan itu tertuang selama qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 perihal bendera serta lambang aceh.

sejumlah lambang selama bendera itu disinyalir menyerupai simbol-simbol yang pernah digunakan dengan grup separatisme gam, dan di 15 agustus 2005 telah mengerjakan penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki melalui pemerintah indonesia.

mendagri malahan telah mendatangi gubernur zaini abdullah dan perwakilan dpra dalam aceh untuk membicarakan mengenai penggunaan lambang dan simbol bendera daerah itu.

sementara itu, pemerintah pusat selalu melakukan komunikasi intensif dengan pemprov aceh untuk mendapatkan kesepakatan dan menguntungkan kedua belah pihak.

pada dasarnya, pemerintah tak melarang penggunaan bendera daerah sebagai jenis karakter tradisi lokal, cuma penggunaan lambang dan simbol pada bendera tersebut tidak bisa mengindikasikan gerakan separatisme dari nkri.