Ombudsman: penyelenggara negara wajib berikan pelayanan terbaik

anggota ombudsman ri petrus b paduli menungkapkan, penyelenggara negara dan pemerintahan berkewajiban memberikan pelayanan paling pas juga berkwalitas kepada penduduk.

hal ini sudah diamanatkan pada uu nomor 25 tahun 2009 mengenai pelayanan publik. hakekatnya merupakan kewajiban penyelenggara negara dan pemerintahan beri layanan pasling baik terhadap masyaakat. amanat lainnya, warga berhak membeli layanan berkwalitas daripada penyelenggaran negara, katanya, di manado, kamis.

dia mengatakan, ombudsman sebagai pengawas layanan publik amat mengakibatkan untuk penyelenggara negara dan pemerintahan tergolong pada pemprov sulawesi utara juga kabupaten/kota agar menyerahkan pelayanan dan berkwalitas terhadap masyarakat.

menurut dia, berkaitan melalui pemberikan pelayanan yang bagus serta berkwalitas mesti mempunyai standar pelayaan yang mampu mengakibatkan masyarakat mempunyai kepastian, indikator ini juga mau merupakan alat ukur bagi ombudsman supaya melakukan pengawasan serta penilaian.

Informasi Lainnya:

dia menambahkan, ada empat komponen serta unsur dan mesti diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintahan ketika masyarakat membayar layanan, di antaranya prosedur, persyaratan, uang, dan kapan pelayanan diselesaikan.

masyarakat akan kenal perihal hal ini supaya mencari kepastian pelayanan. karena itu tenntang hal ini harus dikemas juga dipublikasikan kepada penduduk, harapnya.

dia menyatakan, pemerintah sementara menggodok pengelolaan pengaduan sebagai amanat undang-undang dan pada waktu tidak jauh akan dikeluarkan, karena tersebut standar pelayanan merupakan berguna serta harus dimulai dengan menyusun desain standar pelayanan, publikasi juga informasikan terhadap masyarakat.

dia juga mengingatkan, bila lalai menyelesaikan standar pelayanan dan disusun juga dipublikasikan mau terkena tuntutan ganti rugi.

sementara disusun agama perihal mekanisme serta ketentuan pembayaran ganti rugi atas kesalahan serta kegagalan layanan umum, ungkapnya.

ombudsman datang ke manado bersama melalui komisi pemberantasan korupsi dan kemenpan-rb mengenai dengan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.