Legislator harapkan sengketa lahan diselesaikan melalui musyawarah

legislator dprd kalimantan tengah mengharapkan supaya pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan diantara penduduk juga perusahaan melalui musyawarah bukan jalur hukum.

kalau jalur hukum tentu warga akan selalu dirugikan sebab akses ke pengadilan minim kalau dibandingkan melalui perusahaan, tutur sekretaris komisi b dprd kalteng h kamaruddin hadi, dalam palangka raya, senin.

legislator dari daerah pemilihan iv wilayah daerah aliran sungai (das) barito itupun menyayangkan sikap pemerintah terlebih sekda kabupaten barito utara (barut) yang menyarankan sengketa lahan masyarakat dalam desa sikan, sikoi, hajak juga kandui melalui pt agu batang agar diselesaikan melalui jalur hukum.

pria yang akrab disapa h tuat mengemukakan sengketa itu sesungguhnya baru pada proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data dan disediakan penduduk dengan pihak perusahaan.

Informasi Lainnya:

seharusnya sekda mempertahankan budaya dan kultur penduduk barut dan mengedepankan musyawarah mufakat. pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan juga hendak repot mengurus sengketa itu, ucap politisi ppp tersebut.

ia menerangkan dari hasil rapat dengar pendapat diantara warga serta pt agu batang yang difasilitasi dprd kalteng disepakati usah dibentuk tim khusus dan menggarap pengecekan dalam lapangan.

pembentukan tim itu menurut permintaan masyarakat dan hendak seluruh bagian mengecek lahan milik pt agu batang secara objektif luas arealnya sudah sesuai hak guna upaya-upaya (hgu).

masyarakat serta berjanji tak hendak meributkan sengketa lahan itu bila areal pt agu batang telah pas hgu. sebaliknya apabila pt agu batang terbukti mengambil lahan masyarakat dengan demikian harus dikembalikan, beber h tuat.

sekretaris komisi b dprd kalteng tersebut pun menyewa pemerintah provinsi maupun kabupaten kota di 'bumi tambun 'bungai ini tak hanya membela kepentingan investor melainkan harus netral dan objektif melaksanakan sengketa lahan.