Ini TV yang langgar aturan siaran kampanye

komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) nusa tenggara barat melayangkan teguran tertulis kepada tiga stasiun tv lokal di mataram yang diduga melanggar ajaran siaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil gubernur pada media elektronik.

stasiun tv yang mendapat teguran tertulis dan melayani kartu kuning pelanggaran website siaran pilkada adalah lombok tv, sindo tv mataram serta tv9. kami telah layangkan teguran tertulis sebab mereka menyiarkan siaran dialog dan cuma menghadirkan Satu pasangan calon, papar wakil ketua kpid ntb sukri aruman, selama mataram, sabtu.

ia mengatakan, berdasarkan hasil pantauan serta kajian desk pemilu kpid ntb, membuktikan kiranya lombok tv menyiarkan web bincang hangat bersama pilihan calon gubernur yang ikut bertarung dalam pilkada gubernur/wakil gubernur ntb 2013, dmeikian serta dengan sindo tv mataram juga tv9.

itu namanya website blocking time, katanya.

Informasi Lainnya:

menurut sukri, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan web siaran yang disponsori audien pilkada dalam jenis blocking time maupun blocking segmen untuk kampanye dan sosialisasi kecuali iklan. demikian serta melalui website diskusi interaktif ataupun debat, tidak boleh diselenggarakan jika hanya menghadirkan Satu kandidat.

itu melanggar pasal 7 serta 12 peraturan kpid ntb tentang situs siaran pemilu, ujarnya.

kpid ntb, tutur sukri, serta melayangkan teguran terhadap metro tv jakarta sebab menyiarkan hasil survey atau jajak aspirasi perihal pilkada gubernur/wakil gubernur ntb selama sabtu pagi (11/5).

metro tv kita tegur sebab menyiarkan hasil survey serta jajak masukan di masa tenang. tersebut sangat rentan muatan kampanye terselubung sebab ingin menguntungkan salah Satu pasangan calon,kata sukri.

hingga sekarang, kpid ntb sudah melayangkan tidak kurang daripada 30 surat klarifikasi serta teguran pada lembaga penyiaran di daerah ini yang berkaitan melalui web siaran pemilu. pilihan keduanya sudah menerima teguran lebih daripada pilihan, serta tentu saja mau adalah catatan kpid ntb untuk memberikan sanksi yang lebih berat dulu.

kalau masih ada serta lembaga penyiaran yang nakal, kita tetap mau melaporkan tersebut dijadikan akumulasi di mempertimbangkan sanksi, mulai dari dan ringan hingga rekomendasi tak bagus memperoleh perpanjangan izin siaran selama masa depan, ujarnya.

dia mengharapkan lembaga penyiaran dalam ntb memperbaiki peran dan fungsinya pada menyukseskan jadwal pembangunan dan demokratisasi dalam daerah ini.